Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SilPA) 1. Semula Rp30.000.000.000,00 2. Bertambah Rp76.680.281.662,00 Jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumya (SilPA) setelah Perubahan Rp106.680.281.662,00 (2) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri atas: a. Pembentukan Dana Cadangan 1. Semula Rp20.000.000.000,00 2. Bertambah/Berkurang Rp0,00 Jumlah Pembentukan Dana Cadangan setelah Perubahan Rp20.000.000.000,00 b. Penyertaan Modal Daerah 1. Semula Rp9.000.000.000,00 2. Bertambah/Berkurang Rp0,00 Jumlah Penyertaan Modal Daerah setelah Perubahan Rp9.000.000.000,00
Koreksi Anda