Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas:
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SilPA)
1. Semula
Rp30.000.000.000,00
2. Bertambah
Rp76.680.281.662,00
Jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumya (SilPA) setelah Perubahan Rp106.680.281.662,00
(2) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri atas:
a. Pembentukan Dana Cadangan
1. Semula
Rp20.000.000.000,00
2. Bertambah/Berkurang Rp0,00 Jumlah Pembentukan Dana Cadangan setelah Perubahan
Rp20.000.000.000,00
b. Penyertaan Modal Daerah
1. Semula
Rp9.000.000.000,00
2. Bertambah/Berkurang
Rp0,00 Jumlah Penyertaan Modal Daerah setelah Perubahan
Rp9.000.000.000,00
Koreksi Anda
