Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, terdiri atas: a. Penerimaan Pembiayaan 1. Semula Rp30.000.000.000,00 2. Bertambah Rp76.680.281.662,00 Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah Perubahan Rp106.680.281.662,00 b. Pengeluaran Pembiayaan 1. Semula Rp29.000.000.000,00 2. Bertambah/Berkurang Rp0,00 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan setelah Perubahan Rp29.000.000.000,00
Koreksi Anda