Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, terdiri atas:
a. Penerimaan Pembiayaan
1. Semula
Rp30.000.000.000,00
2. Bertambah
Rp76.680.281.662,00 Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah Perubahan Rp106.680.281.662,00
b. Pengeluaran Pembiayaan
1. Semula
Rp29.000.000.000,00
2. Bertambah/Berkurang
Rp0,00 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan setelah Perubahan
Rp29.000.000.000,00
Koreksi Anda
