Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Anggaran Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
a. Belanja Operasi
1. Semula Rp1.553.377.021.522,00
2. Bertambah Rp125.468.168.255,00 Jumlah Belanja Operasi setelah Perubahan Rp1.678.842.189.777,00
b. Belanja Modal
1. Semula Rp269.519.919.944,00
2. Bertambah
Rp26.521.182.106,00 Jumlah Belanja Modal setelah Perubahan Rp296.041.102.050,00
c. Belanja Tidak Terduga
1. Semula
Rp6.000.000.000,00
2. Berkurang
(Rp700.000.000,00) Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah Perubahan
Rp5.300.000.000,00
d. Belanja Transfer
1. Semula Rp378.234.640.000,00
2. Bertambah
Rp7.291.384.000,00 Jumlah Belanja Transfer setelah Perubahan Rp385.526.024.000,00
Koreksi Anda
