Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. Belanja Operasi 1. Semula Rp1.553.377.021.522,00 2. Bertambah Rp125.468.168.255,00 Jumlah Belanja Operasi setelah Perubahan Rp1.678.842.189.777,00 b. Belanja Modal 1. Semula Rp269.519.919.944,00 2. Bertambah Rp26.521.182.106,00 Jumlah Belanja Modal setelah Perubahan Rp296.041.102.050,00 c. Belanja Tidak Terduga 1. Semula Rp6.000.000.000,00 2. Berkurang (Rp700.000.000,00) Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah Perubahan Rp5.300.000.000,00 d. Belanja Transfer 1. Semula Rp378.234.640.000,00 2. Bertambah Rp7.291.384.000,00 Jumlah Belanja Transfer setelah Perubahan Rp385.526.024.000,00
Koreksi Anda