Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri dari: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumya (SilPA) 1. Semula Rp9.000.000.000,00 2. Bertambah Rp152.260.112.626,00 Jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumya (SilPA) setelah Perubahan Rp161.260.112.626,00 (2) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri dari: Penyertaan Modal Daerah 1. Semula Rp4.500.000.000,00 2. Bertambah Rp750.000.000,00 Jumlah Penyertaan Modal setelah Perubahan Rp5.250.000.000,00
Koreksi Anda