Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, terdiri dari: a. Penerimaan Pembiayaan 1. Semula Rp9.000.000.000,00 2. Bertambah Rp152.260.112.626,00 Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah Perubahan Rp161.260.112.626,00 b. Pengeluaran Pembiayaan 1. Semula Rp4.500.000.000,00 2. Bertambah Rp750.000.000,00 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan setelah Perubahan Rp5.250.000.000,00
Koreksi Anda