Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PEKALONGAN TAHUN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh PPKD. (2) Dalam hal Dana Cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, ditempatkan pada rekening tersendiri untuk Dana Cadangan pada Bank Pemerintah yang ditetapkan Bupati dalam bentuk deposito. (3) Dalam hal deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapatkan bunga Dana Cadangan atas pemanfaaatan Dana Cadangan, Pemerintah Daerah mengakui dan mencatat Bunga Dana Cadangan sebagai Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. BAB V JENIS PENGELUARAN
Koreksi Anda