Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2021–2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen yang disusun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2016 – 2021 dan RKPD Tahun 2022 yang disusun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 – 2025 masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya dokumen dan RKPD berdasarkan Peraturan Daerah ini. (2) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJMD menjadi pedoman penyusunan RKPD sampai dengan Tahun 2026, dan sebelum tersusunnya RPJMD Tahun 2026 – 2031 yang memuat visi dan misi Bupati terpilih maka penyusunan RKPD tahun 2027 berpedoman pada RPJPD dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Koreksi Anda