Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2021–2026
Teks Saat Ini
(1) Perubahan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Dalam hal pelaksanaan RPJMD terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan jangka menengah, perubahan dilaksanakan melalui perubahan RKPD dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
