Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2021–2026
Teks Saat Ini
(1) Bupati melalui Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD.
(2) Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan kondisi dan perubahan lingkungan strategis Daerah.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila pelaksanaan RPJMD tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka Bupati dapat mengubah RPJMD.
Koreksi Anda
