Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2021–2026
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Pekalongan.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Pekalongan;
4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005–2025.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2021–2026.
6. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan yang disusun setiap tahun sekali.
7. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra-PD adalah Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2021–2026.
8. Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat PD adalah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Koreksi Anda
