Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai beri kut: a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe A; c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Daerah Tipe A; d. Dinas Daerah, terdiri atas: 1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan; 2. Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang pertanahan; 3. Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan bidang lingkungan hidup; 4. Dinas Kesehatan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; 5. Dinas Sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial; 6. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; 7. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 8. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan; 9. Dinas Kelautan Dan Perikanan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; 10. Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; 11. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan bidang pertanian; 12. Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga dan bidang pariwisata; 13. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal; 14. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan; 15. Dinas Komunikasi Dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian; 16. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran dan Penyelamatan; 17. Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan 18. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah dan Tenaga Kerja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi. e. Badan Daerah terdiri atas: 1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; 2. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, dan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan; 3. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Keuangan; 4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik intensitas sedang, melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik; dan 5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah klasifikasi A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana.
Koreksi Anda