Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Pekalongan. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Pekalongan. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan. 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 6. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan. 7. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan. 8. Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Pekalongan. 9. Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Kabupaten Pekalongan. 10. Badan Daerah adalah Badan Daerah Kabupaten Pekalongan. 11. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran dan penyelamatan. 12. Kecamatan adalah Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan intensitas tinggi di Kabupaten Pekalongan. 13. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pekalongan. 14. Rumah Sakit Daerah adalah Rumah Sakit Daerah Kabupaten Pekalongan. 15. Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disingkat UPT, adalah unsur pelaksana teknis pada Dinas atau Badan yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. 16. Tipe A adalah penetapan tipe Perangkat Daerah didasarkan pada perhitungan jumlah nilai variabel beban kerja yang terdiri dari variabel umum dan variabel teknis dengan total skor lebih dari 800 (delapan ratus) dan merupakan intensitas besar. Sedangkan Kecamatan Tipe A adalah dengan total skor lebih dari 600 (enam ratus). 17. Tipe B adalah penetapan tipe Perangkat Daerah didasarkan pada perhitungan jumlah nilai variabel beban kerja yang terdiri dari variabel umum dan variabel teknis dengan total skor dari 601 (enam ratus satu) sampai dengan 800 (delapan ratus) dan merupakan intensitas sedang. Sedangkan Kecamatan Tipe B adalah dengan total skor kurang dari atau sama dengan 600 (enam ratus). 18. Tipe C adalah penetapan tipe Perangkat Daerah didasarkan pada perhitungan jumlah nilai variabel beban kerja yang terdiri dari variabel umum dan variabel teknis dengan total skor dari 401 (empat ratus satu) sampai dengan 600 (enam ratus) dan merupakan intensitas kecil. 19. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda