Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e meliputi: a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung pada suatu lokasi tertentu; b. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; c. kontes kecantikan; d. kontes binaraga; e. pameran; f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; h. permainan ketangkasan; i. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; j. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; k. panti pijat, dan pijat refleksi; dan l. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. (2) Yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk: a. promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran; b. kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran dan/atau; c. jasa kesenian dan hiburan lainnya yang tidak dipungut bayaran.
Koreksi Anda