Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada: a. hotel; b. hostel; c. villa; d. pondok wisata; e. motel; f. losmen; g. wisma pariwisata; h. pesanggrahan; i. rumah penginapan, wisma tamu (guest house), bungalo, tempat beristirahat (resort), atau pondok wisata (cottage); j. tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan k. perkemahan mewah (glamping). (2) Yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah; b. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenisnya; c. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan; d. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata;dan e. jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.
Koreksi Anda