Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsumsi Tenaga Listrik yang menjadi Objek PBJT Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b adalah penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir. (2) Yang dikecualikan dari konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan penyelenggara negara lainnya; b. konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing berdasarkan asas timbal balik; c. konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; d. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait;dan e. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada huruf d termasuk di dalamnya konsumsi Tenaga Listrik yang digunakan untuk rumah tinggal/pribadi.
Koreksi Anda