Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen). (2) Khusus untuk perolehan dari hak waris dan/atau hibah wasiat, tarif BPHTB ditetapkan sebesar 3% (tiga persen).
Koreksi Anda