Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. Pajak Daerah berupa Jenis Pajak, rincian Pajak, masa Pajak dan tahun Pajak, penggunaan hasil penerimaan Pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan; b. Retribusi Daerah berupa jenis Retribusi, Retribusi jasa umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi perizinan tertentu, pemanfaatan penerimaan Retribusi; c. Tata cara Pemungutan Pajak dan Retribusi; d. Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; e. Pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok Pajak/Retribusi; f. Kerahasiaan data Wajib Pajak; g. Penyidikan; h. Sanksi; i. Sinergitas pengelolaan Pajak dan Retribusi; j. Pembinaan dan Pengawasan; dan k. Ketentuan Peralihan.
Koreksi Anda