Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
(1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah).
(2) Pembiayaan netto yang merupakan selisih Penerimaan Pembiayaan terhadap Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah).
Koreksi Anda
