Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah) yang terdiri atas: a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya; dan b. Pencairan Dana Cadangan. (2) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a direncanakan sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah). (3) Pencairan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b direncanakan sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)
Koreksi Anda