Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan pembiayaan; dan
b. pengeluaran pembiayaan.
Koreksi Anda
