Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp382.944.484.000,00 (tiga ratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh empat juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja bagi hasil; dan
b. belanja bantuan keuangan.
(2) Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada Ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp12.574.738.000,00 (dua belas miliar lima ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
(3) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp370.369.746.000,00 (tiga ratus tujuh puluh miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah).
Koreksi Anda
