Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Koreksi Anda