Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp305.809.543.549,00 (tiga ratus lima miliar delapan ratus sembilan juta lima ratus empat puluh tiga ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja modal tanah;
b. belanja modal peralatan dan mesin;
c. belanja modal bangunan dan gedung;
d. belanja modal jalan, irigasi dan jaringan;
e. belanja modal aset tetap Lainnya, dan
f. Belanja modal aset lainnya.
(2) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp16.225.732.150,00 (enam belas miliar dua ratus dua puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah).
(3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp80.101.069.864,00 (delapan puluh miliar seratus satu juta enam puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah).
(4) Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp126.718.008.536,00 (seratus dua puluh enam miliar tujuh ratus delapan belas juta delapan ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah).
(5) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp74.549.811.651,00 (tujuh puluh empat miliar lima ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus sebelas ribu enam ratus lima puluh satu rupiah).
(6) Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp6.958.980.348,00 (enam miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah).
(7) Belanja Modal Aset Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e direncanakan sebesar Rp1.255.941.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh lima juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Koreksi Anda
