Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp1.696.108.856.451,00 (satu triliun enam ratus sembilan puluh enam miliar seratus delapan juta delapan ratus lima puluh enam ribu empat ratus lima puluh satu rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang Dan Jasa;
c. Belanja Hibah; dan
d. Belanja Bantuan Sosial.
(2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.058.506.918.843,00 (satu triliun lima puluh delapan miliar lima ratus enam juta sembilan ratus delapan belas ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah)
(3) Belanja Barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp503.402.921.262,00 (lima ratus tiga miliar empat ratus dua juta sembilan ratus dua puluh satu ribu dua ratus enam puluh dua rupiah).
(4) Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar.
Rp115.880.156.346,00 (seratus lima belas miliar delapan ratus delapan puluh juta seratus lima puluh enam ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah).
(5) Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d direncanakan sebesar Rp18.318.860.000,00 (delapan belas miliar tiga ratus delapan belas juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
Koreksi Anda
