Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Belanja Daerah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp2.390.862.884.000,00 (dua triliun tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus enam puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja Operasi; b. Belanja Modal; c. Belanja Tidak Terduga; dan d. Belanja Transfer.
Koreksi Anda