Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
Anggaran Belanja Daerah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp2.390.862.884.000,00 (dua triliun tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus enam puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja Operasi;
b. Belanja Modal;
c. Belanja Tidak Terduga; dan
d. Belanja Transfer.
Koreksi Anda
