Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp449.203.098.000,00 (empat ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus tiga juta sembilan puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Pajak daerah;
b. Retribusi daerah;
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan; dan
d. Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
(2) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp114.476.214.000,00 (seratus empat belas miliar empat ratus tujuh puluh enam juta dua ratus empat belas ribu rupiah).
(3) Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp27.086.751.000,00 (dua puluh tujuh miliar delapan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah).
(4) Hasil Pengelolaaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp11.881.521.000,00 (sebelas miliar delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah).
(5) Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp295.758.612.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta enam ratus dua belas ribu rupiah).
Koreksi Anda
