Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038
Teks Saat Ini
(1) Rencana zona peruntukkan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf g seluas 233,76 (dua ratus tiga puluh tiga koma tujuh puluh enam) hektar berupa subzona pertahanan dan keamanan (KH-1);
(2) Rencana subzona pertahanan dan keamanan (KH-1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan luas 233,76 (dua ratus tiga puluh tiga koma tujuh puluh enam) hektar meliputi :
a. sebagian daerah latihan militer berupa TNI-AL STASCAR dan Kawasan TNI AU Raci terdapat di Sub BWP I blok I-3, Sub BWP II blok II-3, blok II- 4, Blok II-5, blok II-6, dan Sub BWP III blok III-1;
b. subzona pertahanan dan keamanan yang sudah ada berupa Koramil, Polsek terletak di Sub BWP I blok I-3 dan Sub BWP II blok II-3; dan
c. subzona pertahanan dan keamanan tetap dipertahankan keberadaannya.
Koreksi Anda
