Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038
Teks Saat Ini
Rencana jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d meliputi:
a. pengembangan jaringan kereta api umum perkotaan yang menghubungkan Surabaya-Sidoarjo-Bangil-Kota Pasuruan;
b. pengembangan jaringan kereta api skala regional dengan pengembangan jalur tengah, jalur timur dan jalur lingkar; dan
c. Kecamatan Kraton merupakan bagian dari Kabupaten Pasuruan akan dilewati jalur kereta api regional dan pengembangan jalur kereta api ganda yang menghubungkan Jalur Timur meliputi: Surabaya (Semut)-Surabaya (Gubeng)-Wonokromo-Sidoarjo-Bangil-Pasuruan-Probolinggo-Jember- Banyuwangi.
Koreksi Anda
