Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038
Teks Saat Ini
(1) Program perwujudan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf c meliputi :
a. penataan zona perdagangan dan jasa koridor ruas Jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan; dan
b. penataan intensitas bangunan di ruas Jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan.
(2) Penataan zona perdagangan dan jasa koridor ruas Jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyusunan RTBL penataan zona perdagangan dan jasa disepanjang koridor ruas Jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan;
b. penyediaan lahan parkir yang memadai;
c. penyediaan pedestrian; dan
d. penataan dan penyediaan ruang untuk sektor informal.
(3) Penataan intensitas bangunan di ruas Jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengaturan ketinggian bangunan terutama disekitar kawasan militer TNI-AU Raci dan TNI-AL Stascar; dan
b. pengaturan perizinan dan intensitas pemanfaatan ruang sesuai dengan penataan ruang (RTRW) yang ada.
Koreksi Anda
