Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana jalur pedestrian dan jalur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b meliputi: a. jalur pedestrian; dan b. jalur sepeda. (2) Jalur pedestrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. pengembangan jalur pedestrian dalam satu zona meliputi zona perdagangan dan jasa, zona perkantoran dan zona sarana pelayanan umum pada ruas jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan, jalan Sungiwetan – Sungikulon, jalan Karanganyar – Ngempit dan Jalan Sidogiri; b. pengembangan jalur pedestrian berupa koridor meliputi jalur pedestrian sepanjang jalan kolektor sekunder dan jalan lokal sekunder sesuai dengan dimensi jalan masing-masing; dan c. pada jalur pejalan kaki yang saat ini banyak digunakan untuk PKL, untuk menempatkan barang dan parkir akan lebih dioptimalkan untuk penggunaannya untuk pejalan kaki. (3) Jalur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. meliputi pengembangan jalur sepeda (bike line) melalui pemberian tanda khusus, menyatu dengan jaringan jalan yang sudah ada dan tidak diberi pembatas khusus serta sebidang dengan jalan yang dimaksud. (4) Peta rencana pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda