Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038
Teks Saat Ini
(1) Perwujudan rencana zona budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b meliputi:
a. pengembangan zona perumahan;
b. pengembangan zona perdagangan dan jasa;
c. pengembangan zona industri;
d. pengembangan zona perkantoran;
e. pengembangan zona sarana pelayanan umum;
f. pengembangan zona peruntukkan lainnya; dan
g. pengembangan zona peruntukkan khusus.
(2) Pengembangan zona perumahan sebagai dampak perkembangan BWP Kraton meliputi:
a. pengembangan perumahan baru yang dikembangkan baik oleh pengembang maupun masyarakat;
b. perbaikan kualitas lingkungan pada sub zona rumah kepadatan tinggi dan sub zona rumah kepadatan sedang; dan
c. penyediaan Ruang Terbuka Hijau di lingkungan perumahan di tiap Sub BWP.
(3) Pengembangan perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk mengoptimalkan fungsi BWP Kraton meliputi:
a. subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dengan kegiatan pasar lingkungan yang sudah ada terdapat di Sub BWP II blok II-4 dan Sub BWP III blok III-1;
b. subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dengan kegiatan toko, warung, kios dan sejenisnya dikembangkan pada setiap blok dan Sub BWP;
c. subzona perdagangan dan jasa bentuk deret dengan kegiatan ruko dan pertokoan dikembangkan di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, Sub BWP III blok III-1, blok III-2, blok III-3 dan blok III-4;
d. pengembangan subzona perdagangan dan jasa bentuk deret dapat menyatu dengan perkantoran swasta;
e. pengembangan sentra PKL pada setiap pusat kegiatan yang berfungsi sebagai zona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dan deret;
f. penyediaan lahan parkir yang memadai;
g. penyediaan RTH yang dapat berfungsi sebagai taman dan tanaman peneduh parkir kendaraan.
(4) Zona industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai berikut:
a. aneka industri terdapat di Sub BWP I blok I-1,blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6, Sub BWP III blok III-1,blok III-2, blok III-3 dan blok III-4;
b. gudang industri menengah dan besar; dan
c. industri kecil dan gudang kecil.
(5) Pengembangan zona perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa penyediaan prasarana pendukung sub zona perkantoran pemerintah meliputi jalur pejalan kaki, RTH dan parkir yang memadai.
(6) Pengembangan zona sarana pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk mengoptimalkan fungsi BWP Kraton dengan program meliputi:
a. subzona pendidikan berupa Taman Kanak-Kanak/Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dikembangkan pada blok Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-3, blok II-5, dan Sub BWP III blok III-3;
b. rencana subzona transportasi berupa subterminal tetap dipertahankan;
c. subzona kesehatan berupa kegiatan rumah bersalin/klinik bersalin, puskesmas, laboratorium, praktek dokter spesialis, praktek dokter bersama di Sub BWP III blok III-2 dan blok III-3;
d. subzona kesehatan berupa kegiatan posyandu, balai pengobatan, praktek dokter, praktek bidan dikembangkan di semua Sub BWP;
e. subzona olahraga berupa kegiatan lapangan olahraga dikembangkan pada pengembangan perumahan baru yang terdapat di seluruh BWP Kraton;
f. subzona sosial budaya berupa kegiatan gedung pertemuan/balai warga, panti sosial terdapat di Sub BWP I blok I-1, blok I-2,blok I-3, Sub BWP II blok II-1,blok II-2,blok II-3,blok IV-4, blok IV-5,blok II-6 dan Sub BWP III blok III-1,blok III-2, blok III-3; dan
g. subzona peribadatan berupa masjid dan langgar/musholla dikembangkan di tiap Sub BWP terutama perumahan baru sesuai dengan daya dukung penduduknya.
(7) Pengembangan zona peruntukkan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. pengembangan pertanian, perkebunan, peternakan di BWP Kraton;
b. pembangunan prasarana irigasi bagi lahan pertanian lahan basah yang masih kekurangan air untuk pengairan;
c. pengembangan infrastruktur pendukung pertanian;
d. mempertahankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
e. Penyediaan sarana pendukung perikanan laut dan perikanan budidaya.
(8) Pengembangan subzona peruntukkan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa Rencana subzona pertahanan dan keamanan di Sub BWP I blok I-3, Sub BWP II blok II-3, blok II-4, Blok II-5, blok II-6, dan Sub BWP III blok III-1 tetap dipertahankan.
Koreksi Anda
