Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perwujudan rencana zona lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a meliputi: a. penetapan zona lindung pada BWP Kraton dengan program utama meliputi: 1. zona perlindungan setempat; 2. zona RTH; dan 3. zona rawan bencana. b. mengoptimalkan dan mengembalikan ke fungsi zona perlindungan setempat untuk kepentingan konservasi meliputi: 1. penambahan batu pemecah ombak disepanjang pesisir pantai; 2. pembangunan plengsengan di sekitar sungai; 3. pengembangan RTH pada sempadan sungai yang tidak terdapat bangunan; 4. pengembangan jalur hijau jalan di sepanjang jalan utama; dan 5. pengembangan RTH. c. mengoptimalkan dan pemeliharaan RTH untuk peningkatan kualitas lingkungan meliputi: 1. penyediaan RTH sehingga mencapai 20% (dua puluh persen) dari luas perkotaan, dengan mengembangkan, RTH taman dan hutan kota, RTH jalur hijau jalan dan RTH fungsi tertentu; dan 2. pengawasan, perawatan dan pemeliharaan kondisi RTH agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya. d. perlindungan dan penanganan zona rawan bencana, meliputi pembangunan plengsengan, penggunaan sistem perpompaan banjir, penyediaan hidran, penyediaan jalan yang memadai dan penyediaan rute evakuasi dan tempat evakuasi sementara.
Koreksi Anda