Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengembangan sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a meliputi:
a. pengembangan jalan bebas hambatan;
b. pengembangan jalan arteri primer;
c. pengembangan jalan lokal primer;
d. pengembangan jalan kolektor sekunder;
e. pengembangan jalan lokal sekunder; dan
f. pengembangan jalan lingkungan.
(2) Rencana jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi jalan Jalan bebas hambatan Gempol – Pasuruan melewati Wilayah Desa Curahdukuh Kecamatan Kraton – Desa Selotambak Kecamatan Kraton – Desa Sungikulon Kecamatan Pohjentrek – Desa Sungiwetan Kecamatan Pohjentrek.
(3) Rencana jaringan jalan lokal primer dan lokal sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Jalan yang menghubungkan Bangil-Oro Oro Ombo Kulon – Pekoren – Rembang – Sumberglagah – Genengwaru – Sidogiri - Ngempit – Plinggisan – Warungdowo - Pasuruan; dan
b. Jalan yang menghubungkan Kraton – Asemkandang - Sungikulon- Ngempit – Jeruk – Kecamatan Wonorejo.
(4) Rencana jaringan jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. jalan yang menghubungkan Gerongan – Pulokerto – Kraton; dan
b. jalan yang menghubungkan Bendungan – Rejosari – Selotambak – Sungikulon – Dhompo.
(6) Rencana jaringan jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e meliputi:
a. jalan yang menghubungkan Gerongan – Bendungan;
b. jalan yang menghubungkan Gerongan – Pulokerto;
c. jalan yang menghubungkan Pulokerto – Tambakrejo;
d. jalan yang menghubungkan Pulokerto – Semare;
e. jalan yang menghubungkan Semare – Kalirejo;
f. jalan yang menghubungkan Kalirejo – Kraton;
g. jalan yang menghubungkan Bendungan – Curahdukuh;
h. jalan yang menghubungkan Bendungan – Rejosari;
i. jalan yang menghubungkan Curahdukuh – Selotambak;
j. jalan yang menghubungkan Rejosari – Asemkandang;
k. jalan yang menghubungkan Sungiwetan – Sungikulon;
l. jalan yang menghubungkan Karanganyar – Sidogiri; dan
m. jalan yang menghubungkan Karanganyar – Ngempit.
(7) Peta pengembangan sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
