Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah juga dapat melaksanakan kerjasama dalam mendukung pelaksanaan pembangunan yang memerlukan kerjasama dan dukungan dari pihak lain. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pemerintah Daerah dengan Pemerintah dan/atau Provinsi; b. Pemerintah Daerah dengan Pemerintah daerah lainnya; dan c. Pemerintah Daerah dengan masyakat/badan usaha. (3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap: a. kegiatan yang berada di BWP Kraton tetapi memiliki dampak sampai lintas daerah/wilayah, diluar Kabupaten dikerjasamakan dengan daerah lain; b. kegiatan yang mencakup beberapa kawasan/wilayah yaitu sebagaian berada pada BWP Kraton dan sebagian pada wilayah/kawasan/daerah lain di luar Kabupaten; c. kegiatan yang berada di wilayah lain tetapi dimanfaatkan oleh BWP Kraton dan/atau kegiatan yang berada di wilayah lain tetapi dimanfaatkan BWP Kraton. d. kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam nota kesepahaman.
Koreksi Anda