Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038
Teks Saat Ini
(1) Peran serta masyarakat dalam penataan ruang dilakukan dalam :
a. penyusunan rencana tata ruang;
b. pemanfaatan ruang;
c. pengendalian pemanfaatan ruang.
(2) Peran serta dalam penyusunan rencana tata ruang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berbentuk :
a. masukan mengenaipersiapan penyusunan rencana tata ruang, penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan, pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau
kawasan, perumusan konsepsi rencana tata ruang dan/atau penetapan rencana tata ruang; atau
b. kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang.
(3) Peranserta dalam pemanfaatan ruang, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, berbentuk :
a. pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, agama, adat atau kebiasaan yang berlaku; dan/atau
b. bantuan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang;
c. penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan rencana tata ruang; dan/atau
d. perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang; dan/atau
e. bantuan teknik dan pengelolaan dalam pemanfaatan ruang dan/atau kegiatan menjaga, memelihara serta meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(4) Peran serta dalam pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, berbentuk:
a. pengawasan terhadap pemanfaatan ruang di wilayahnya, termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang kawasan dimaksud; dan/atau
b. bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan penertiban pemanfaatan ruang.
(5) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah yang terkena dampak langsung dari kegiatan penataan ruang dalam rencana tata ruang, yang memiliki keahlian di bidang penataan ruang dan/atau yang kegiatan pokoknya di bidang penataan ruang.
(6) Tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
