Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengetahui rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, selain dari Lembaran yang telah ditetapkan, juga dapat melalui pengumuman dan/atau penyebarluasan oleh Pemerintah Kabupaten. (2) Kewajiban untuk menyediakan media pengumuman atau penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penempelan/pemasangan peta rencana tata ruang yang bersangkutan pada tempat umum dan juga pada media massa serta melalui pembangunan sistem informasi tata ruang.
Koreksi Anda