Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perijinan pemanfaatan ruang pada kawasan pengendalian ketat (High Control Zone) skala regional diberikan oleh Gubernur. (2) Perijinan pemanfaatan ruang pada kawasan pengendalian ketat (High Control Zone) skala lokal diberikan oleh Bupati. (3) Kawasan pengendalian ketat (High Control Zone) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan yang memerlukan pengawasan secara khusus dan dibatasi pemanfaatannya untuk mempertahankan daya dukung, mencegah dampak negatif serta menjamin poses pembangunan yang berkelanjutan dan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur. (4) Kawasan pengendalian ketat (High Control Zone) skala lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tindak lanjut dari rencana tata ruang wilayah yang dituangkan dalam Peraturan Zonasi pada Rencana Rinci serta sebagai salah satu bentuk disinsentif kawasan, disusun kemudian dan ditetapkan melalui Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda