Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan zonasi zona lindung sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a terdiri dari:
a. zona perlindungan setempat meliputi subzona sempadan pantai dan subzona sempadan sungai; dan
b. zona ruang terbuka hijau berupa subzona taman dan hutan kota, subzona jalur hijau jalan, dan subzona fungsi tertentu.
(2) Ketentuan zona budidaya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2) huruf b terdiri dari:
a. zona perumahan berupa subzona perumahan kepadatan tinggi, subzona perumahan kepadatan sedang;
b. zona perdagangan dan jasa berupa sub zona perdagangan dan jasa tunggal, subzona perdagangan dan jasa deret;
c. zona perkantoran berupa subzona perkantoran pemerintahan
d. zona industri berupa subzona industri berupa subzona aneka industri;
e. zona sarana pelayanan umum berupa subzona SPU pendidikan, subzona SPU transportasi, subzona SPU kesehatan, subzona SPU olahraga, subzona SPU peribadatan;
f. zona peruntukkan lainnya berupa subzona pertanian; dan
g. zona peruntukkan khusus berupa subzona pertahanan dan keamanan.
Koreksi Anda
