Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengembangan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c meliputi: a. jaringan telekomunikasi berupa jaringan kabel telepon; b. jaringan telekomunikasi berupa jaringan nirkabel; dan c. jaringan telekomunikasi berupa TV kabel. (2) Jaringan telekomunikasi berupa jaringan kabel telepon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi : a. jaringan telekomunikasi berupa jaringan kabel telepon yang ada sudah melayani seluruh BWP Kraton; dan b. jaringan telekomunikasi berupa jaringan kabel telepon dengan menggunakan serat optik dikembangkan pada pengembangan perumahan baru di Sub BWP I blok I-1, blok I-2,blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6, dan Sub BWP III blok III-1, blok III-2, blok III-3 serta blok III-4. (3) Jaringan telekomunikasi berupa jaringan nirkabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : a. jaringan telekomunikasi berupa jaringan nirkabel yaitu yang ada yang tersebar di BWP Kraton ; dan b. jaringan telekomunikasi berupa jaringan nirkabel dikembangkan pada pengembangan perumahan baru dan industri di Sub BWP I blok I-1, blok I-2,blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6, dan Sub BWP III blok III-1, blok III-2, blok III-3 serta blok III-4. (4) Pengembangan jaringan telekomunikasi berupa TV kabel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan secara bersama dengan jaringan listrik dari PLN. (5) Peta rencana pengembangan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda