Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038
Teks Saat Ini
Rencana pengembangan jaringan pergerakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf a meliputi :
a. rencana jaringan jalan;
b. rencana jalur pedestrian dan jalur sepeda;
c. rencana pelayanan angkutan;
d. rencana prasarana jalan; dan
e. rencana Jaringan kereta api.
Koreksi Anda
