Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan penataan ruang BWP Kraton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. penyediaan sarana dan prasarana pendukung perdagangan dan jasa;
b. penyediaan sarana dan prasarana di sektor industri;
c. penyediaan sarana dan prasarana pendukung pertanian;
d. perbaikan kualitas lingkungan perumahan kurang layak huni dan pencegahan bencana alam dan kebakaran;
e. penyediaan prasarana dan sarana secara terpadu dan berhirarki;
f. penyediaan dan peningkatan aksesibilitas antar wilayah; dan
g. pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
(2) Strategi penyediaan sarana dan prasarana pendukung perdagangan dan jasasebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan perdagangan dan jasa baru di sepanjang jalan utama BWP Kraton;
b. menyediakan parkir secara mandiri;
c. menyediakan jalur pejalan kaki yang menghubungkan antar zona perdagangan dan jasa; dan
d. menyediakan ruang untuk sektor informal pada bangunan perdagangan dan jasa tunggal maupun deret.
(3) Strategi penyediaan sarana dan prasarana di sektor industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan aneka industri berbasis potensi lokal dengan bersyarat dan terbatas;
b. meningkatkan aksessibilitas antar zona industri menuju jalan bebas hambatan dan jalan arteri primer;
c. melakukan optimasi zona industri dalam satu kesatuan BWP/SBWP/Blok dengan metode partisipatif perusahaan industri, dengan arahan penetapan ketersediaan RTH Publik sebesar maksimal 20%, dan ketersediaan perumahan karyawan sebesar maksimal 10% – 15% dari luasan zona industri yang ditetapkan dalam rencana pola ruang, kecuali Kawasan Industri sesuai peraturan perundangan;
d. menyediakan perumahan pekerja penunjang zona industri; dan
e. menyediakan pengolahan limbah terpadu dan pencegahan polusi di setiap industri.
(4) Strategi penyediaan sarana dan prasarana pendukung pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mempertahankan lahan pertanian dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian;
b. MENETAPKAN Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan penyediaan sarana prasarana pendukungnya;
c. mengembangkan lahan terbangun diutamakan pada lahan yang kurang produktif;
d. meningkatkan jaringan irigasi dan terkonektivitas dengan saluran irigasi lainnya;
e. menjamin ketersedianya sarana dan prasarana produksi pertanian; dan
f. mengembangkan lembaga pendukung pertanian.
(5) Perbaikan kualitas lingkungan perumahan kurang layak huni dan pencegahan bencana alam dan kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. melakukan penataan intensitas bangunan;
b. menyediakan jaringan utilitas yang memadai sesuai kebutuhan terutama yang terkait dengan sanitasi lingkungan;
c. memenuhi lebar jalan sesuai standar agar dapat dilalui kendaraan pemadam kebakaran;
d. menempatkan hidran di setiap rumah kepadatan tinggi; dan
e. MENETAPKAN garis sempadan baik garis sempadan sungai maupun garis sempadan bangunan.
(6) Penyediaan prasarana dan sarana secara terpadu dan berhirarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. menyatukan jaringan air bersih, energi/kelistrikan dan telekomunikasi di bawah tanah;
b. menyediakan jaringan energi/kelistrikan mulai dari SUTT hingga SUTR sampai ke sambungan rumah;
c. menyediakan jaringan air bersih mulai dari sistem sumber hingga ke sistem distribusi;
d. menyediakan jaringan drainase mulai dari jaringan primer hingga jaringan tersier; dan
e. menyediakan jaringan jalan berdasarkan hirarkinya mulai dari jaringan jalan arteri hingga jaringan jalan lingkungan.
(7) Penyediaan dan peningkatan aksesibilitas antar wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. meningkatkan akses jalan internal antar blok dan Sub BWP sesuai fungsi hirarki;
b. meningkatkan konektivitas jalan lingkungan antar kawasan permukiman;
c. menyediakan sarana dan prasarana pendukung transportasi angkutan umum antar wilayah; dan
d. mengembangkan jalur pejalan kaki pada jalan arteri, kolektor dan lokal.
(8) Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a. menyediakan RTH privat untuk setiap jenis peruntukkan 10% dari luas kavling;
b. mengembangkan taman dan hutan kota skala RT/RW dan skala desa;
c. mengembangkan jalur hijau sepanjang jaringan jalan terutama pada jalur pejalan kaki dan sekitar zona industri; dan
d. mengembangkan RTH fungsi tertentu meliputi sempadan SUTT, sempadan Rel Kereta Api dan makam untuk setiap zona perumahan.
Koreksi Anda
