Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peran masyarakat di bidang penataan ruang sesuai dengan kewenangannya.
(2) Tugas dan tanggung jawab Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai standar pelayanan minimal.
(3) Tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud ayat
(1) diselenggarakan melalui lembaga TKPRD Kabupaten
(4) Peran TKPRD kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. perencanaan tata ruang;
b. pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
(5) TKPRD Kabupaten sebagaimana dimaksud ayat (3) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh:
a. Sekretariat TKPRD Kabupaten; dan
b. Kelompok Kerja (POKJA) Perencanaan Tata Ruang dan POKJA Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
(6) Pembentukan TKPRD Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
