Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mewujudkan pembangunan yang tertib berdasarkan rencana detail tata ruang yang telah disusun maka diperlukan pengendalian pemanfaatan ruang yang dilaksanakan melalui: a. peraturan zonasi; b. ketentuan perizinan; dan c. insentif dan disinsentif.
Koreksi Anda