Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas adalah terkait dengan: a. keadilan dan perlindungan hukum; b. pendidikan; c. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; d. kesehatan; e. politik; f. keagamaan; g. keolahragaan; h. kebudayaan dan pariwisata; i. kesejahteraan sosial; j. aksesbilitas; k. layanan publik; l. penanggulangan bencana; m. habilitasi dan rehabilitasi; n. konsesi; o. pendataan; p. komunikasi dan informasi; q. perempuan dan anak; r. perlindungan dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi; s. pemberitaan; dan t. tempat tinggal.
Koreksi Anda