Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. mobilitas Pribadi dengan penyediaan alat bantu dan kemudahan untuk mendapatkan akses; b. mendapatkan kesempatan untuk hidup mandiri di tengah masyarakat; c. mendapatkan pelatihan dan pendampingan untuk hidup secara mandiri; d. menentukan sendiri atau memperoleh bantuan dari Pemerintah Daerah untuk MENETAPKAN tempat tinggal dan/atau pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti; e. mendapatkan akses ke berbagai pelayanan, baik yang diberikan di dalam rumah, di tempat permukiman, maupun dalam masyarakat; dan f. mendapatkan akomodasi yang wajar untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat.
Koreksi Anda