Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik; dan b. mendapatkan akomodasi yang layak sebagai bentuk aksesibilitas bagi individu.
Koreksi Anda