Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Hak Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik; dan
b. mendapatkan akomodasi yang layak sebagai bentuk aksesibilitas bagi individu.
Koreksi Anda
