Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak keolahragaan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. melakukan kegiatan keolahragaan; b. mendapatkan penghargaan yang sama dalam kegiatan keolahragaan; c. memperoleh pelayanan dalam kegiatan keolahragaan; d. memperoleh sarana dan prasarana keolahragaan yang mudah diakses; e. memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga; f. memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan, dan pengembangan dalam keolahragaan; g. menjadi pelaku keolahragaan; h. mengembangkan industri keolahragaan; dan i. meningkatkan prestasi dan mengikuti kejuaraan di semua tingkatan.
Koreksi Anda