Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Hak keagamaan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya;
b. memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan;
c. mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya;
d. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pada saat menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaannya; dan
e. Berperan aktif dalam organisasi keagamaan.
Koreksi Anda
