Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selisih antara anggaran Pendapatan Daerah dengan anggaran Belanja Daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar (Rp l 75.963.906.984) (Seratus Tujuh Puluh Lima Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) yang terdiri atas:. (2) Pembiayaan Neto yang merupakan selisih Penerimaan Pembiayaan terhadap Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp 175.963.906.984 (Seratus Tujuh Puluh Lima Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) yang terdiri atas:
Koreksi Anda