Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp 4.036.093.016,00 (Empat Milyar Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Puluh Tiga Ribu Enam Belas Rupiah), yang terdiri atas:
a. Pembentukan Dana Cadangan;
b. Penyertaan Modal Daerah;
c. Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo;
d. Pemberian Pinjaman Daerah; dan
e. Pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
(2) Pembentukan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 0,00 ( Nol Rupiah) ;
(3) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 4.036.093.016,00 (Empat Milyar Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Puluh Tiga Ribu Enam Belas Rupiah);
(4) Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 0,00 (Nol Rupiah).
(5) Pemberian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp 0,00 (Nol Rupiah).
(6) Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp 0,00 (Nol Rupiah).
Koreksi Anda
